Jakarta, Mediautama.news – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Korps Adhyaksa. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
“Benar, telah beredar informasi mengenai sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk promosi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/10/2025), dilansir dari detiknews.
Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025. Berdasarkan berkas yang diterima detikcom, Jaksa Agung merotasi sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.
Berikut ini daftar 17 Kajati yang dirotasi:
1. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan;
2. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat;
3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara;
4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan;
5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali
6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat;
7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur;
8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan;
9. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah;
10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten;
11. Hermo Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat;
12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi;
13. Sutikno menjadi Kajati Riau;
14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta;
15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara;
16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku
17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara (r)
Editor: Edward






