Baru Capai Rp11,48 T, DJP Tingkatkan Aksi Kejar Pengemplang Pajak

Kewajiban Pajak (Foto:ilustrasi/pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian  Keuangan terus mengejar wajib pajak yang masih mengemplang kewajibannya. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan target penerimaan sekaligus menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Hingga saat ini sudah terkumpul Rp 11,48 triliun atau 104 dari 201 pengemplang pajak. Mereka telah melakukan pembayaran penuh maupun angsuran ,” ungkap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Senin (24/11/2025), mengutip CNBC Indonesia.

Dijelaskan Bimo, bahwa sampai akhir tahun ditargetkan bisa terkumpul Rp 20 triliun dari total kewajiban yang harus dibayar Rp 60 triliun. Yang berhasil kita kumpulkan Rp 11,48 triliun, ujarnya, angka sampai 19 November 2025.

Menurutnya, DJP telah melakukan sejumlah langkah untuk menagih tunggakan pajak dari 201 pengemplang pajak.

Pertama, DJP melakukan penagihan aktif terhadap pengemplang pajak. Kedua, DJP melakukan sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya, di unit eselon satu Kemenkeu hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Terakhir, DJP juga berkoordinasi dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset, terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan masalah hukum.(r)

Editor: Edward