Sergai, Mediautama.news – Puluhan petani plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejari dan Polres Sergai, Selasa (23/12/2025).
Aksi yang diikuti ketua, ahli waris, serta anggota Kelompok 80 itu berlangsung aman. Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan penguasaan lahan seluas 287 hektare oleh PT Deli Mina Tirta Karya (PT DMK) yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi.
Sekretaris Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Arifin SPd, menyebut para petani telah berjuang hampir 31 tahun untuk mendapatkan kembali lahan yang awalnya diperuntukkan sebagai tambak udang, namun diduga dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin.
Ia menjelaskan, Sertifikat HGU PT DMK Nomor 1 Tahun 1992 telah berakhir pada 31 Desember 2017. Meski demikian, aktivitas perkebunan disebut masih berlangsung hingga kini tanpa pembaruan izin.
Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari, menegaskan pihaknya meminta Kejari dan Polres Sergai bertindak tegas dan profesional dengan memeriksa Direktur PT DMK serta para penggarap lahan. Petani juga menuntut pemasangan garis polisi dan penghentian seluruh aktivitas di areal HGU seluas 499,2 hektare.
Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Agung RI melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun langsung ke lokasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran kawasan hutan dan pajak perusahaan.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Kejari Sergai, Hafiz Akbar Ritonga SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut guna memberikan penanganan maksimal.(Sb 1)
Editor: Edward






