Jakarta, Mediautama.news – Pengelolaan air limbah domestik dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi kewajiban bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seiring diterbitkannya Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.
Kepala BGN Dadan Hindayana, dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026) mengatakan, pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan.
“Air limbah domestik dalam program MBG dikategorikan menjadi dua, yaitu limbah nonkakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas operasional di SPPG ,” jelas Dadan, melansir Kompas.com.
Menurutnya, BGN memberikan dua opsi pengelolaan limbah air kepada masing-masing SPPG, yaitu mengelola secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.
Hasil pengolahan air limbah ini, ujarnya, bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali. “Tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dadan.
Disebutkan, bahwa BGN mewajibkan proses pembuatannya air limbah oleh SPPG dilakukan secara aman dan terkontrol. Mulai dari operasional pengelolaan, perawatan instalasi air, hingga memastikan aliran pembuangan ke drainase tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
“BGN akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan pengolahan air limbah telah berjalan sesuai standar yang ada. Pemantauan ini akan dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali.
Setiap SPPG, juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.
Dadan menegaskan, bahwa BGN menginginkan MBG menjadi program yang bersih, sehat dan bertanggung jawab. “Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” kata Dadan.(r)
Editor: Edward






