DUNIA  

Bandara Terganggu Parah, Trump Keluarkan Status Darurat

Pesawat diparkir di gerbang terminal B Bandara LaGuardia. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton via CNBC Indonesia)

Jakarta, Mediautama.news – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan kondisi darurat nasional menyusul terganggunya operasional bandara di berbagai wilayah. Ia juga berencana menerbitkan perintah eksekutif untuk mempercepat pembayaran bagi petugas keamanan bandara yang terdampak.

Pernyataan itu disampaikan melalui media sosial di tengah kekacauan layanan penerbangan akibat penutupan sebagian pemerintahan (government shutdown) yang telah berlangsung selama 41 hari.

Trump menilai situasi tersebut sebagai krisis nasional yang dipicu kebuntuan politik, khususnya terkait anggaran dan kebijakan imigrasi.

“Karena Demokrat secara ceroboh menciptakan krisis nasional, saya menggunakan kewenangan hukum untuk melindungi negara kita,” tulis Trump dikutip Fox News dan melansir CNBC Indonesia, Jumat (27/3/2026).

Trump juga menegaskan, akan menandatangani perintah untuk segera membayar petugas Transportation Security Administration guna mengatasi kondisi darurat tersebut.

Gangguan ini terutama berdampak pada Transportation Security Administration (TSA), lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan penerbangan di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri atau Department of Homeland Security(DHS).

Akibat shutdown parsial, operasional TSA terganggu dan memicu antrean panjang di bandara-bandara di seluruh AS. Situasi ini terjadi di tengah tarik ulur politik soal anggaran DHS dan penegakan kebijakan imigrasi.

Trump juga menuding Partai Demokrat menolak pendanaan untuk penegakan imigrasi, yang menurutnya memperparah kekacauan di bandara. Meski demikian, ia tetap menyampaikan apresiasi kepada petugas TSA atas kerja mereka di tengah situasi sulit.

Hingga saat ini, Gedung Putih belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.(r)

Editor: Edward