Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, per Sabtu (28/3/2026).
Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (26/3/2026). “Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital ,”ungkap Meutya Hafid melansir CNBC Indonesia.
Dalam implementasinya, sejumlah platform digital mulai menunjukkan respons terhadap aturan tersebut. Salah satunya adalah Roblox yang dinilai bersikap kooperatif meski belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Perusahaan itu telah menyampaikan rencana penyesuaian fitur, termasuk pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun yang kemungkinan hanya dapat mengakses permainan secara offline.
Meutya mengapresiasi langkah awal tersebut sebagai bentuk itikad baik, meski proses penyesuaian masih berlangsung. Ia menyebut kebijakan pembatasan akses online untuk usia tertentu menjadi salah satu bentuk perlindungan yang sejalan dengan regulasi pemerintah.
Sebelumnya, Chief Safety Officer Roblox, Matt Kaufman, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan kebijakan tambahan guna memenuhi ketentuan di Indonesia. Dalam pernyataannya, Roblox akan memperkenalkan kontrol lebih ketat terhadap konten dan komunikasi, khususnya bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Meski demikian, hingga kini Roblox belum merinci secara detail bentuk pembatasan yang akan diterapkan.
Di sisi lain, pemerintah mencatat sudah ada platform yang sepenuhnya patuh terhadap regulasi, di antaranya X dan Bigo Live. Selain itu, perkembangan positif juga disebut datang dari TikTok yang menunjukkan komitmen menuju kepatuhan.
Namun, masih terdapat sejumlah platform besar yang belum memenuhi ketentuan, seperti Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube.
Pemerintah menegaskan memiliki kewenangan untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap platform yang tidak patuh, termasuk pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meutya menambahkan, seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah pun optimistis para platform akan segera menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut dalam waktu dekat.(r)
Editor: AR Manik






