DUNIA  

Fakta Mengejutkan! PBB Rilis Penyebab Kematian 3 TNI di Misi Perdamaian UNIFIL

Juru Bicara PBB, Stéphane Dujarric (Foto:dok/AP via VOA)

Jakarta, Mediautama.news – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap temuan awal investigasi atas dua insiden pada 29 dan 30 Maret yang menewaskan tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian UNIFIL.

Juru Bicara PBB, Stéphane Dujarric, menyampaikan bahwa berdasarkan bukti awal, insiden 29 Maret diduga kuat berasal dari tembakan tank milik Pasukan Pertahanan Israel.

Analisis lokasi dampak serta fragmen proyektil yang ditemukan di posisi PBB 7-1 menunjukkan bahwa peluru tersebut merupakan amunisi utama tank kaliber 120 mm yang ditembakkan dari arah timur menuju wilayah Ett Taibe.

Dujarric dalam siaran pers Pusat Informasi PBB di Indonesia, melansir Antara, Rabu (8/4/2026) menegaskan, pihak UNIFIL sebelumnya telah berulang kali membagikan koordinat seluruh posisi dan fasilitasnya kepada militer Israel, termasuk pada 6 dan 22 Maret, sebagai langkah pencegahan guna melindungi personel penjaga perdamaian.

Sementara itu, untuk insiden 30 Maret, hasil investigasi awal menunjukkan bahwa ledakan yang terjadi disebabkan oleh perangkat peledak rakitan (IED) yang dipicu korban melalui mekanisme jebakan (tripwire).

Berdasarkan lokasi kejadian, karakteristik ledakan, serta situasi di lapangan, PBB menilai IED tersebut kemungkinan besar dipasang oleh kelompok Hizbullah.

Dua insiden tersebut mengakibatkan gugurnya tiga prajurit TNI, yakni Mayor Zulmi Aditya Iskandar, Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan, dan Kopral Farizal Rhomadon. Temuan awal ini telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia, Lebanon, dan Israel.

Meski demikian, PBB menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat awal dan berdasarkan bukti fisik sementara.

Proses investigasi lanjutan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh konteks dan kronologi kejadian di tengah situasi konflik yang masih memanas. “Dewan Penyelidikan akan dibentuk untuk kedua insiden ini sesuai prosedur PBB,” ujar Dujarric.

PBB juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban serta Pemerintah Indonesia, seraya mendorong pemulihan bagi para korban luka.

Lebih lanjut, PBB menegaskan bahwa serangan terhadap penjaga perdamaian merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.

“Semua pihak wajib menjamin keselamatan personel penjaga perdamaian setiap saat, serta menghormati kekebalan fasilitas PBB,” tegasnya.(r)

Editor: Edward