SUMUT  

Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat pada Camat Medan Timur dan Lurah Aur

Kantor Wali Kota Medan (Foto:ist)

Medan, Mediautama.news – Wali Kota Medan secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Fernanda (Camat Medan Timur) dan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan (Lurah Aur) setelah keduanya terbukti melanggar aturan disiplin PNS.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK masing-masing bernomor 1397.K dan 1398.K tanggal 31 Agustus 2026.

Keduanya dikenai sanksi pembebasan dari jabatan struktural dan diturunkan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Fernanda ditempatkan di Badan Kesbangpol, sedangkan Efrin pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Kepala BKPSDM Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan hal ini, serta menjelaskan pemberlakuan hukuman dimulai hari kerja ke-15 setelah keputusan diterima pihak bersangkutan.

Tindakan ini merupakan hasil pemeriksaan lengkap sesuai aturan hukum. Ditekankan bahwa keduanya tetap berstatus PNS dengan hak kepegawaian yang terjaga. Langkah ini ditegaskan sebagai bukti ketegasan Pemkot Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, serta tidak memberi ruang bagi pelanggaran atau pennnnyalahgunaan wewenang demi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemerintah Kota Medan, tegas Subhan, akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Subhan.(Komed)

Editor: Edward