Sinergitas Polres Rokan Hulu dan LAMR, Lakukan Mediasi Masalah Lahan

Ket Foto: Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Edi Sutomo, SH, MH, Wakil Ketua DPH LAMR Rohul Amin P gelar Panglima Sutan, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH dan peserta mediasi. (MU/Rahmat)

MediaUtama | Rokan Hulu – Polisi Resort (Polres) Rokan Hulu bersinerginitas dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk bersama-sama di tengah menjadi tim mediasi dalam berbagai persoalan di daerah tersebut yang berpotensi konflik.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi ketertiban umum dan masyarakat di wilayah hukum Rokan Hulu, sehingga  bisa bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada dan yang timbul ditengah-tengah masyarakat seperti, persoalan dan persengketaan lahan antara anak keponakan dan perusahaan yang melakukan investasi di wilayah itu.

Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kasat Intelkam AKP Edi Sutomo, SH, MH saat mediasi terkait permasalahan lahan yang ada di wilayah Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam yang saat ini ada perkebunan Kelapa Sawit PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) dan PT CSA di lantai II Ruang Pertemuan Kantor Polres Rokan Hulu Rabu, (26/02/2020).

Dijelaskan Kasat Intelkam AKP Edi, dalam rangka menjaga kamtibmas, serta dalam penyelesaian berbagai permasalahan lahan yang berpotensi konflik dengan anak, keponakan dan perusahaan yang berinvestasi, Polres Rohul dan LAMR Rohul sudah melakukan sebuah kerjasama untuk tetap bersama-sama untuk memediasi.

“Sehingga dalam mediasi untuk menyelesaikan apa permasalahan khususnya di lahan sengketa yang berpotensi konflik, sehingga Polri Polres Hulu dengan LAMR di Negeri Seribu Suluk berada ditengah-tengah. Dengan kata lain, Polres Rokan Hulu dan LAMR Rokan Hulu, selaku hakim pada setiap mediasi,” kata Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu.

Hadir pada mediasi, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, SH, Camat Kunto Darussalam Ruslan, S.Sos, Kades Muara Dilam Zulfikar, Kanit Intelkam Polres Rokan Hulu, Sekdes Muara Dilam Parizal, BPD Desa Muara Dilam Amros.

Yang sari LAMR Rokan Hulu ada Wakil Ketua DPH Amin P, gelar  Panglima Sutan, Tokoh Hulubalang Rokan Hulu Alirman yang bergelar Panglimo Sakti, Saiful Amri, Tengku Samsul Bahri, H. Arjami, SH.

Baca Juga : 

Wakil Gubernur Riau Bersama Bupati Rohul Resmikan Rumah Adat Mandailing

Kunker di Desa Pasir Luhur, Bupati H Sukiman Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-28 

Dari pihak yang klaim kepemilikan lahan, Suhartono (Pemegang Kuasa) Kahfi Ardilah (yang mengaku pemilik) dan Andri Jusni Yusuf gelar Datuk bijak lestari. Dari pihak perusahaan, Eka Priadi PT. SAMS, Akal Mudin Direktur PT. CSA, M.Ry Purba PT. SAMS, Agus Try w staf PT CSA

Kemudian, Tokoh masyarakat Desa Muara Dilam Ades, Jasri Datuk Bendao, Untah Datuk Manjo Neo, Kasmi Datuk Bangso, Karnadi Tokoh Pemuda, Natardi Datuk Sari Paduku.

Dalam mediasi masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya, diakui dari Perusahaan PT SAMS dan dilanjutkan dari PT Sardela bahwa, lahan yang diklaim sudah diganti rugi sejak tahun 2009, namun mereka perusahaan sebagian izin sedang dalam pengurusan.

Disampaikan Kades Muara Dilam Zulfikar berhadapan masalah lahan diselesaikan dengan baik. Namun, ia mengaku bahwa tidak ada masalah lahan lagi di desanya.

Sementara pihak mewakili yang klaim punya lahan di wilayah PT SAMS M.Isya Kaban, bernama Suhartono terus mengklaim lahan itu diduga ada di wilayah PT SAMS dan PT CSA.

Dari pantauan mediasi kurang lebih 3 jam itu, akhirnya disepakati mediasi dilanjutkan oleh Polres Rokan Hulu dan LAMR Rokan Hulu dengan 4 poin kesepakatan. Selama mediasi berlangsung aman dan kondusif.

 

(Rahmat)