MediaUtama | Medan – Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku bernama Saddam Husen alias Putra (27) warga Jalan Punak, Medan Petisah.
Dalam aksinya, pelaku terekam CCTV. Saat penangkapan, petugas polisi melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kiri karena pelaku melakukan perlawanan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting mengatakan, pelaku dan rekannya berinisial F (DPO) melakukan pencurian di rumah korban Suwadi (49) di Jalan Punak Medan, Minggu 23 Februari 2020.
Di situ pelaku mengambil 2 unit HP milik korban. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
“Dari hasil rekaman CCTV diketahui ada dua pelaku. Di mana, pelaku Saddam masuk dan mengambil barang milik korban. Sementara F (DPO) memantau situasi di luar,” katanya, Jumat (28/02/2020).
Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga :
Tunggu Pemesan Judi Kim di Warung, Sang Jurtul Diringkus Polisi
Usai Divonis Bebas, Oknum Jaksa Kejari Tapsel Pukuli Terdakwa Pakai Senpi
“Pelaku ditangkap di dalam warnet yang ada di Jalan Punak, Medan Petisah pada Kamis 27 Februari 2020,” ujarnya.
Saat diinterogasi, kata Immanuel, pelaku mengaku HP yang dicuri telah dijual kepada seseorang bernama M Thalib. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap penadahnya.
“Saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” ungkapnya.
Petugas menyita barang bukti 1 unit HP, rekaman CCTV dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara rekan pelaku F masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatan pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.
(MU-05)






