MediaUtama | Medan – Febrianto alias Simas (37) warga Jalan MT Haryono Ujung Selat Tanjung, Kota Tanjung Balai divonis 8 tahun penjara karena terbukti atas kepemilikan sabu seberat 200 gram.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Febrianto alias Simas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Selasa (10/03/2020).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih melebihi dari lima gram,” ucap majelis hakim Tengku Oyong SH MH.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberangkatkan, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah di hukum,” kata majelis hakim Tengku Oyong.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat SH menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Sementara mengutip dakwaan JPU Rotua Hutabarat SH mengatakan kasus bermula terdakwa di suruh oleh Zainul (DPO) untuk mengambil sabu ke Medan dan mengantarkan sabu seberat 200 gram kepada seseorang pembeli di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tepatnya di depan KFC.
Atas perintah Zainul, terdakwa berangkat dari rumah pada hari Sabtu, 14 September 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa sabu seberat 200 gram, terdakwa pun tiba di tempat yang ditentukan. Setelah bertemu dengan pembeli, terdakwa disuruh pembeli agar masuk kedalam mobil yang digunakan pembeli.
“Setelah masuk kedalam mobil, saat terdakwa memberikan dua bungkus plastic klip tembus pandang berisikan sabu seberat 200 gram kepada seorang pembeli yakni petugas polisi Polda Sumut yang menyamar (Undercover Buy) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” pungkas Jaksa.
(MU-06)






