HUKUM  

Kapolda Sumut Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pidana Narkotika

MediaUtama | Medan – Kapolda Sumut pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumut bertempat di Rumkit Bhayangkara Tk. II Medan. Senin (09/03/2020). 

Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi, Dir resnarkoba, Kabid Humas, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Insan Pers yang hadir mengatakan pengungkapan kasus ini adalah keberhasilan dari Direktorat Narkotika bekerjasama dengan Polres jajaran Polda Sumut periode Januari hingga 8 Maret 2020.

Ada 5 kasus yg berhasil di ungkap Dit resnarkoba Polda Sumut dimana kasus ini adalah 2 kelompok jaringan internasional dari Malaysia – Riau- Tapsel dan Malaysia- Aceh – Medan. 

Selanjutnya 7 tersangka yg di ringkus adalah Ridwan Toha Sinaga, Feri Agus Jaya Nainggolan, Muhajir, Muammar Juanda, Syarifudin, Zulkifli (MD), Muhammad Yendra berikut barang bukti  yang diamankan adalah 22,52 kg sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin menyampaikan pada saat ini Sumut sudah darurat narkotika dan Polda Sumut tidak main – main dengan narkotika, kita akan menindak tegas segala pelaku narkotika termasuk anggota Polda Sumut.

“Buktinya ada 2 perwira kita yang terlibat, pada saat ini sudah kita tahan di sel Polda Sumut dan selanjutnya akan kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kapolda Sumut. 

Pasal yang dilanggar para tersangka yaitu 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kita akan memberikan sanksi hukuman yang seberat- beratnya untuk para tersangka yaitu Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat Penjara 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” pungkas Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin.

(MU-11)