HUKUM  

Tekab Polsek Sunggal Amankan 5 Pelaku Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

MediaUtama | Medan – Tim Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 5 orang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.

Empat orang dari lima pemuda itu diketahui berstatus Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta dan Negeri di Kota Medan, sedangkan 1 orang lainnya adalah siswa SMA.

Kelima pelaku yakni berinisial MRS (20) warga Jalan Sei Padang, MTZ (19) warga Jalan Tanjung Balai, Desa Payageli, Sunggal, Deli serdang, MHN alias A (20) warga Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang, JOP alias Z (19) warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Babura, Medan Baru dan DE (17) warga Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.

Waka Polsek Medan Sunggal, AKP Enan Surbakti mengatakan, penangkapan kelima pelaku remaja itu berdasarkan pengaduan M Azhari (18), warga Jalan Simpang Bengkel, Kampung Baru, Stabat, sesuai Laporan Polisi nomor 140/B/III/2020/SPKT POLSEK SUNGGAL, Minggu (01/03/2020) lalu.

Dalam laporan korban M Azhari iya mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario, BK 6092 PBB dan 1 unit HP merk Oppo.

“Pada saat itu, Minggu (23/02/2020) sekira pukul 02.00 WIB, korban dan temannya melintas dan mengendarai sepeda motor di Jalan Sei Sikambing,” kata Waka Polsek Medan Sunggal AKP Enan, Kamis (12/03/2020).

Korban M Azhari kemudian mengaku melihat gerombolan pemuda yang berjumlah sekitar 10 orang mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian, korban M Azhari juga ikut membaur dengan kelompok tersebut.

Ket Foto : Waka Polsek Medan Sunggal, AKP Enan Surbakti.

“Pada saat itulah, salah seorang dari kelompok remaja itu menanyakan komunitas yang diikuti korban M Azhari dan temannya. Kemudian ditanya sama salah seorang dari gerombolan, kau SL atau apa?” beber AKP Enan, menirukan ucapan si pelaku.

Mendengar pertanyaan itu, korban M Azhari pun menjawab bahwa dirinya bagian dari SL. hasil kelompok tersebut pun menggiring Azhari dan temannya ke Jalan Abdul Hakim, Kampung Susuk, persisnya di depan perumahan Sky View.

Baca Juga : 

Terbukti Jadi Kurir Sabu 1.921 Gram, Pria Asal Kota Bandung Divonis 13 Tahun Penjara

Lagi, Pelaku Curanmor Tersungkur Usai Ditembak Polsek Medan Area

Di lokasi tersebut korban  M Azhari dipukuli oleh beberapa orang. Lalu salah seorang pelaku mengambil barang milik korban.

Kemudian korban M Azhari dimasukkan ke dalam mobil Ayla, BK 1781 OL lalu dibawa ke Jalan SMKN 8, PB Selayang I, Medan Selayang. Di sana Korban M Azhari kembali dipukuli para pelaku sebelum membawanya ke Jalan Binjai KM 12.

“Korban M Azhari diturunkan di Jalan Binjai KM 12 lalu ditinggalkan,” kata Wakapolsek Medan Sunggal AKP Enan.

Dan berdasarkan penyelidikan kepolisian atas pengaduan korban M Azhari tersebut, Reskrim Medan Sunggal kemudian meringkus satu orang dari tersangka.

“Kita mendapat petunjuk dari video yang telah viral di Medsos. Dari rekaman video terlihat mobil Ayla BK 1781 OL yang dijadikan barang bukti dan menyelidiki pemiliknya. Lalu kita menangkap pemilik mobil pelagunya MRS dari rumahnya,” katanya. 

Setelah mengamankan pelaku MRS, polisi sunggal dan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 4 tersangka lainnya. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Ayla warna putih, BK 1781 OL, dan besi untuk alat memukul.

Kemudian petugas masih mengembangkan kasus ini. Masih ada 2 orang lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan Kita sudah kantongi identitasnya.

“Untuk kelima pelagu ini kita jerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e subs 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 sampai 12 tahun penjara,” kata Wakapolsek Medan Sunggal AKP Enan Surbakti.

(MU-11)