HUKUM  

Singapura Terapkan Cambuk Bagi Pelaku Bullying di Sekolah, Berlaku sebagai Sanksi Terakhir

Singapura (Foto: Ilustrasi/Bussines Insider SG)

Jakarta, Mediautama.news – Singapura resmi membuka kemungkinan penerapan hukuman cambuk di sekolah sebagai langkah terakhir dalam menangani perundungan. Kebijakan ini tertuang dalam pedoman pendidikan terbaru yang telah disetujui pemerintah.

Menteri Pendidikan Desmond Lee menegaskan, hukuman fisik tersebut hanya digunakan ketika berbagai upaya disiplin lain tidak lagi efektif. “Sekolah hanya menerapkannya sebagai tindakan terakhir, dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran,” ujarnya, seperti dilaporkan Channel News Asia dan melansir CNBC Indonesia, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, hukuman cambuk tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian pendekatan disiplin dan restoratif, termasuk sanksi berat lain seperti skorsing. Pendekatan ini, kata Lee, didasarkan pada temuan bahwa batas yang jelas dengan konsekuensi tegas dapat membantu siswa membuat keputusan yang lebih baik.

Pemerintah Singapura menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan angka perundungan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan tertib.

Meski demikian, aturan ini hanya berlaku bagi siswa laki-laki. Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi hukum yang melarang penerapan hukuman cambuk terhadap perempuan. Lee menegaskan, pembatasan ini bukan berarti pelanggaran yang dilakukan siswa perempuan dianggap lebih ringan.

Selain itu, penerapan hukuman harus melalui persetujuan kepala sekolah dan hanya boleh dilakukan oleh guru berwenang. Mengutip laporan 9News Australia, siswa yang melanggar dapat dikenai antara satu hingga tiga kali cambukan.

Sekolah juga diwajibkan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti tingkat kedewasaan siswa serta dampak hukuman terhadap proses pembelajaran dan kesadaran atas kesalahan yang dilakukan.(r)

Editor: Edward