ASAHAN  

Tetapkan Status Siaga, Bupati Instruksikan bagi Masyarakat Pulang dari Zona Merah harus Dilaporkan

MediaUtama l Asahan – Bupati Asahan H. Surya, BSc memimpin secara langsung rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Asahan yang dihadiri oleh OPD dan Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jumat (27/03/2020).

Bupati Asahan menjelaskan bahwa rapat ini menindaklanjuti rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret  2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan tentang pengusulan status siaga darurat dan pembentukan gugus tugas dalam hal pencegahan virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.

“Pemerintah Kabupaten Asahan akan  terus merespon setiap informasi yang kita dapatkan dan kita harus bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, karena ini merupakan tugas kita bersama,” papar Bupati Asahan.

Lebih lanjut beliau menyampaikan, dalam hal pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan kita akan terus berusaha dan melakukan koordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara. Dan untuk saat ini seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri.

“Dan saya berharap kepada  OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan agar menganggarkan peralatan yang menjadi  alat pencegahan penyebaran virus covid-19 di setiap instansinya dan menjadikan anggaran ini prioritas utama,” tutup Bupati Asahan.

Sementara itu  Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto pada rapat tersebut menyampaikan pendapatnya yang meminta Pemerintah Kabupaten Asahan  menyegerakan pembentukan gugus tugas di Kabupaten Asahan agar dapat bekerja dengan tupoksi yang dimilikinya, karena saat ini ancaman virus corona sudah ada didepan mata.

“Kami juga meminta agar Anggaran Belanja Pemerintah Kabupaten Asahan saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan,” jelas Kapolres.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kasdim 0208 Asahan dan Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan

Di akhir pertemuan, Bupati dan Kapolres Asahan bersama dengan  Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan menginstruksikan kepada masyarakat dan Aparatur Pemerintahan dari Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Kabupaten dapat bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19.

Dengan cara melaporkan masyarakat yang baru pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemic dengan menghubungi gugus tugas Kabupaten Asahan, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan. 

(PUL)