ASAHAN  

Pemkab Asahan Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah

Ket Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs. Sofian M.Pd.

MediaUtama l Asahan –  Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan memperpanjangan kegiatan belajar di rumah (daring), berdasarkan Surat Bupati Asahan nomor : 420/1306 tanggal 31 Maret 2020 perihal Surat Edaran tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Siswa di Luar Kelas (dirumah).

Dan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 420/2236-UM/2020, tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs. Sofian M.Pd kepada wartawan, Rabu (01/04/2020).

Dimana perpanjangan kegiatan belajar dirinya telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor : 420/2421 -KP/2020 tertanggal 01 April 2020 yang ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Asahan, Kepala PAUD/TK, SD, SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan dan Pengawas/Pemilik Sekolah untuk disampaikan kepada orang tua wali murid atau anak didik.

Beliau menyampaikan, kepada Kepala PAUD/TK, SD, SMP, Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah, dengan metode jarak jauh (daring) di rumah masing-masing diperpanjang mulai tanggal 6 s/d 22 April 2020 dan untuk selanjutnya berpedoman kepada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

“Khusus kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui dan menginformasikan kepada Kepala Sekolah Negeri/Swasta di lingkungan kerja masing-masing, Kepada para Pengawas Sekolah/Pemilik agar melakukan pengawasan ke Satuan Pendidikan,” terang Sofian.

Sofian juga menghimbau agar seluruh warga Asahan khususnya anak didik agar tetap berada di rumah dan terus belajar dan sesering mungkin untuk melakukan cuci tangan pakai sabun agar terhindar dari virus Corona atau Covid-19. 

(PUL)