MediaUtama l Asahan – Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi kembali menggelar Press Release kepada wartawan terkait warga Aek Ledong yang dikebumikan Standar PDP Covid-19, Jumat (10/04/2020).
Rahmat Hidayat menjelaskan, dimana pasien dari Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek ledong Kabupaten Asahan tersebut memiliki riwayat penyakit gula, dan tidak sadarkan diri akhirnya meninggal saat dalam perawatan di RSUD Hams Kisaran, jenazah langsung dikebumikan dengan standar penanganan PDP (Pasien Dalam Pengawasan), Jumat (10/04/2020).
Selanjutnya beliau mengatakan, berdasarkan laporan yang diperoleh, dari pihak kecamatan dan kepala desa, almarhumah atas nama SW (44), warga Desa Air Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, kembali ke rumah orang tuanya, karena yang bersangkutan selama ini menetap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
“Namun saat sampai di rumah orang tuanya, Kamis (09/04/2020) almarhumah sakit dan tidak sadarkan diri sekitar pukul 23.45 WIB dibawa ke RSU Aek Kanopan , Kabupaten Laburan,” kata Hidayat.
Menurut Rahmat Hidayat, dari hasil keterangan pihak keluarga, almarhumah pernah menjalani perawatan di RSU Siak, Pekan Baru, dengan riwayat penyakit diabetes maletus dan hipertensi dan telah hasil rontgen oleh pihak rumah sakit.
Untuk selanjutnya, almarhumah dirujuk ke RSUD Kisaran, pada Jumat (10/04/2020) dan masuk IGD sekitar pukul 13.50 masuk ruangan isolasi.
“Namun sekitar pukul 15.00 WIB, pasien meninggal dunia,” tutur Rahmat Hidayat.
Untuk menjaga segala kemungkinan, pihak medis merekomendasikan almarhumah dikebumikan dengan satardar PDP Covid-19, dan jalan tersebut disetujui pihak keluarga.
“Rencananya malam ini akan Langsung dikebumikan di pemakaman umum Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong.” jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan.
(PUL)






