HUKUM  

Bongkar Rumah Tetangga, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Tekab Polsek Sunggal

MediaUtama | Medan – Tiga pria warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, ditangkap personel Polsek Medan Sunggal setelah ketahuan menggasak isi rumah tetangga mereka, May Rolas Maria Togatorop (26), Minggu (5/4/2020) lalu.

Ketiganya, Matius Fernando Lafao (22), Hendra Tarigan (26) dan Ramaitan Lase (21) ditangkap dari lokasi terpisah, beberapa hari kemudian.

Cerita berawal ketika May pulang ke rumah orangtuanya di Medan Denai, Sabtu (4/4/2020). Melihat rumah kos-kosan tersebut kosong, ketiganya pun langsung merangsek masuk dengan merusak gembok pintu depan.

Dari dalam rumah, ketiga pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga. Keesokan harinya, Minggu (5/4/2020), May kaget ketika kembali ke rumahnya itu. Pasalnya dia melihat gembok pintu rumahnya telah terganti.

Alhasil, May terpaksa merusak gembok tersebut untuk masuk ke dalam rumah. Begitu pintu terbuka, May melihat seisi rumah kos-kosannya telah berserakan. Beberapa barang berharganya pun raib dari sana.

Didampingi suaminya, May kemudian membuat pengaduan ke Polsek Sunggal sesuai Laporan Polisi nomor: LP/224/B/IV/2020/SPKT SEK SUNGGAL.

Polisi langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk. Dari keterangan seorang saksi, salah satu barang milik May yang hilang terlihat berada di tong sampah rumah Ramaitan Lase.

Tekab Polsek Sunggal kemudian menginterogasi Ramaitan. Pria itu akhirnya tak dapat berkelit dan mengaku telah membongkar rumah May bersama 2 rekannya.

“Kita menemukan bross baju di tong sampah pelaku Ramaitan. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua temannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Syarif Ginting, Minggu(12/04/2020).

Berdasarkan pengakuan Ramaitan tersebut, polisi langsung melakuan pengejaran dan berhasil mengamankan Matius Fernando Lafao dan Hendra Tarigan.

Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah jam tangan merk Fossil milik May, sebuah gelang tangan terbuat dari besi, bross baju dan obeng test pen milik Matius Fernando.

“Terhadap para tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Syarif Ginting.

(MU-11)