MediaUtama | Medan – Petugas Polsek Medan Baru membubarkan acara pesta ulang tahun yang digelar oleh selebgram Medan berinisial TMA di Deli Hotel, Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada Senin, 27 April 2020 malam.
Pembubaran tersebut dilakukan dikarenakan penyelenggara pesta tidak mematuhi ketentuan pemerintah terkait larangan kerumunan massa di masa darurat virus Corona (Covid-19).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya perayaan ulang tahun.
Dari informasi itu, Kanit Binmas Polsek Medan Baru Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo turun ke lokasi.
Video Polsek Medan Baru Bubarkan Pesta Ulang Tahun Selebgram Medan
“Setelah di cek ternyata benar ada tamu yang menggelar pesta ulang tahun di lantai 7 hotel tersebut. Selanjutnya para tamu undangan kita bubarkan untuk pulang ke rumahnya masing-masing,” katanya, Selasa (28/04/2020).
Ia menjelaskan, pihak hotel dan pembuat acara dibawa untuk dimintai keterangan. Namun, Martuasah tidak merinci apakah pihak hotel dan pembuat acara diberi sanksi atau tidak.
“Pihak hotel dan pembuat acara dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diambil keterangannya,” ujarnya.
Martuasah sangat menyayangkan karena masih ada warga yang pihak mengikuti imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam mencegah penyebaran COVID-19.
“Kita berharap pihak pengelola hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru dapat mengikuti imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri ini,” pungkasnya.
(MU/Red)






