HUKUM  

Diduga Melakukan Pemerasan, 2 Oknum Wartawan di Tebing Tinggi Diamankan Polisi

Ket Foto : Barang bukti yang diamankan polisi. (Ist)

MediaUtama | Tebing Tinggi – Dua orang oknum wartawan diamankan Polres Tebing Tinggi. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap karyawan PTPN III Gunung Pamela.

Informasi yang dihimpun, kedua oknum wartawan tersebut yakni berinisial MH (40) warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kota Pematangsiantar dan SU (50) warga Huta AFD 03, Desa Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Ramadhani mengatakan, awalnya pelaku MH pada Selasa sore (21/04/2020) menghubungi seorang pegawai PTPN III Gunung Pamela bernama Ibnu dan meminta uang tunai Rp30 juta.

Ibnu lalu menyampaikan permintaan MH kepada Seno Aji sebagai Manager Kebun PTPN III Kebun Gunung Pamela. Selanjutnya, permintaan MH disetujui oleh pihak perkebunan.

“Uang tersebut sebagai tebusan agar MH tidak membuat pemberitaan yang tidak benar atau buruk tentang kinerja pimpinan perkebunan Gunung Pamela,” katanya, Selasa (28/04/2020).

Pada Senin (27/4), katanya, MH dan rekannya SU (50) menemui Ibnu untuk mengambil uang Rp30 juta tersebut di Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela, Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Merasa keberatan dengan ulah keduanya, pihak Kebun sudah terlebih dahulu membuat laporan ke Polisi sebelum uang tersebut diserahkan.

Selanjutnya, petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap kedua pelaku saat terjadi penyerahan uang.

Selain pelaku, katanya, petugas juga menyita barang bukti uang Rp30 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, satu unit mobil Datsun warna putih BK 1709 WF dan 4 unit HP.

“Keduanya masih diperiksa pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.

(MU/Red)