MediaUtama | Rokan Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu kembali mengamankan dua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian Song di wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kedua pelaku yakni berinisial SB (57) dan FM (37) beserta barang bukti berupa uang Rp162 ribu dan dua set kartu remi.
Informasi yang dihimpun kasus bermula pada Sabtu (02/05/2020) sekira pukul 14.00 WIB, Team Opsnal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ngaso Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu tepatnya di warung milik korban Saragi sering terjadi perjudian jenis song.

Kemudian Tim Opsnal bergerak menuju TKP sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan SB dan FM l, namun tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Fadly SH saat dikonfirmasi, Rabu (06/05/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu,” pungkas Paur Ipda Feri Fadly SH mengakhiri.
(Dendy)






