MediaUtama | Medan – Seorang pemuda, berinisial PD (32) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota diamankan polisi. PD terekam kamera CCTV mencuri Ponsel (HP) milik penjual kopi di Jalan Puri, Senin (04/05/2020).
Kini, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu akan menghabiskan hari-harinya di balik sel jeruji besi. Kasus ini telah dilaporkan korban dalam nomor laporan : LP/206/K/V/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, pencurian itu berawal saat pelaku berpura-pura membeli kopi di tempat korban bekerja.
“Sewaktu korban membuat pesanan kopi, tersangka langsung mengambil satu buah HP yang terletak di atas meja. Tersangka langsung membawa kabur dengan dibantu satu orang temannya yang sudah standby di atas sepeda motornya,” ujar Yaqin, Selasa (19/05/2020).
Yaqin menambahkan usai kejadian, korban yang diketahui bernama Dea Ratini Sinaga (25) itu kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota, Senin 11 Mei 2020. Mendapat laporan, tim Tekab Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan rekaman CCTV, kita mengantongi identitas pelaku dan plat sepeda motor yang dipakai saat beraksi. Pada Rabu 13 Mei 2020, pelaku bisa kami amankan di depan rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Yaqin.
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, tersangka mengaku pencurian tersebut dilakukannya bersama satu orang rekannya berinisial S yang masih dalam pengejaran. Sementara HP korban dijual pelaku kepada Dian, warga Jalan Tapian Nauli seharga Rp 500 ribu
“Sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5782 AFI yang digunakan saat beraksi sudah kita amankan. Tersangka dan barang bukti langsung kita boyong ke kantor untuk proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Ainul Yaqin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mencuri Ponsel, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(MU-11)






