HUKUM  

Sidang Pembunuhan Hakim Jamal, Keluarga Tak Tahu Hubungan Terlarang Zuraida dengan Jepri

MediaUtama | Medan – Sidang lanjutan kasus Pembunuh terhadap hakim PN Medan, Jamaludin kembali digelar, Rabu (27/05/2020) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Kali ini, giliran Hayatun dan Helfi Gustina yang merupakan Ibu dan Adik kandung  terdakwa Zuraida dihadirkan untuk memberikan kesaksian meringankan terhadap Zuraida.

Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak mengetahui hubungan asmara terlarang antara terdakwa Zuraida dengan terdakwa Jepri Pratama. 

Selain Hayatun dan Helfi tampak juga SA yang merupakan anak kandung Zuraida dari pernikahan pertamanya sebelum menikah dengan Jamaluddin.

Dalam persidangan itu, Hayatun mengatakan bahwa ia sering menerima pengaduan dari Zuraida bahwa sikap Jamaluddin yang suka bermain asmara dengan wanita lain juga suka berbicara kasar. 

Bahkan Helfi dalam kesaksian sempat mengaku nyaris menjadi korban pelampiasan nafsu dari Jamaluddin. 

“Tak hanya hanya kabar, saya sendiri pun nyaris jadi petualangan seksual Jamaluddin,”ucapnya sembari disaksikan ketiga terdakwa perencana dan eksekutor Jamaluddin yang dihadirkan melalui Video Conference yakni Zuraida sebagai otak pelaku sekaligus istri Jamaluddin sedangkan Jepri dan Reza selaku eksekutor. 

Dia (Jamaluddin) pernah merangkulnya saat Jamaluddin menginap dirumahnya saat ada urusan kedinasan di Jakarta.

Diceritakan Helfi saat kejadian itu suami dan anaknya sedang keluar rumah kemudian Jamal memanggilnya dari dalam kamar yang kebetulan kamar mereka bersebelahan. 

Mendengar itu ia menghampiri panggilan abang iparnya itu, nah ketika pintu kamar terbuka jamal langsung menarik tangan dan berusaha memeluknya. 

“Aku sempat ditarik dan dipeluk tapi aku langsung merontak untuk melepaskan pelukan itu,” ucapnya sembari menegaskan saat kejadian ia tidak berteriak karena khawatir mengundang perhatian warga.

Semenjak kejadian itu, Jamal tak pernah datang meskipun ada urusan kedinasan ke Jakarta.

Namun baik itu Hayatun dan Helfi mengaku meski Zuraida menceritakan perilaku suaminya akan tetapi keduanya tidak pernah menyarankan untuk bercerai akan tetapi hanya menyuruh bersabar.

Hayatun yang dihadirkan pada persidangan ini juga terenyuh ketika majelis mempertunjukan sejumlah foto kemesraan antara Zuraida dengan Jepri bahkan hubungan mereka yang melampaui batas hingga melakukan hubungan suami istri baik di dalam mobil maupun di kamar rumah mereka padahal Zuraida masih istri sah dari Jamaluddin.

Kepada majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik ini, Hayatun tidak tahu soal hubungan Zuraida dengan Jepri.

“Saya tak tahu soal itu, tahunya dari media saja,” ucapnya lirih termasuk masalah perlakuan Jamal kepada Helfi.

Dalam persidangan itu, Hayatun menceritakan bahwa semenjak kasus ini SA dan KA yang merupakan hasil cinta kasih antara Jamaluddin dan Zuraida tinggal bersama mereka. Meski pihak keluarga Jamal pernah meminta agar KA tinggal bersama mereka.

“Itu pernah diminta akan tetapi mereka meminta agar pihak keluarga Jamal. Bila sudah SMA nanti baru tinggal bersama mereka,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, kesaksian SA yang merupakan anak tiri Jamaluddin dilakukan secara tertutup karena masih dibawah umur. 

Usai mendengarkan kesaksian ketiganya maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga 10 Juni dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, Onan Purba selaku penasehat hukum Zuraida Hanum, menceritakan kekecewaannya dengan jaksa yang sempat keberatan atas kesaksian ketiga saksi yang berhubungan dengan Zuraida meski akhirnya mengabulkan permohonan ketiganya. 

Sebab pada persidangan terdahulu Ibu Tiri dan adiknya Jepri menjadi saksi, pihak kami selaku pengacara Zuraida tidak keberatan kenapa ini menjadi persoalan.

Masih menurut Onan, ia menuturkan kesaksian SA bahwa bapak tirinya sempat berbuat yang kurang pantas kepada dirinya. Ini bermula ketika Jamaluddin meminta SA untuk memijatnya di dalam kamar.

Sesampai di kamar, Jamaluddin sempat meraba-meraba paha anak tiri atau anak sambungnya itu. Namun SA langsung keluar dari dalam kamar. 

Tak hanya itu lanjut Onan dalam kesaksian Hayatun menceritakan seperti yang didengarnya dari Zuraida, Jamal juga sempat kepergok masuk ke kamar mandi dimana SA sedang membuka rok nya.

“Meski tidak sampai melakukan pelecehan akan tetapi ini menjadi trauma bagi Zuraida maupun SA,” tutur Onan.

Lanjut Onan, bahwa dalam persidangan tadi SA sempat merasa geram dengan ulah bapak tirinya itu.

Terpisah, Penuntut Umum Kejari Medan, Mirza menyampaikan bahwa apa yang disampaikan, Orang tua, adik dan anak terdakwa tak mempengaruhi tuntutan.

Karena dari fakta yang terungkap di persidangan pembunuhan itu sudah direncanakan Zuraida dan Jepri.

(MU)