HUKUM  

Bawa 30 Kg Sabu ke Kota Medan, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Ket foto: Kedua terdakwa narkoba saat mendengarkan tuntutan di persidangan yang digelar secara online. 

MediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Maria FR Tarigan SH MH menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa kurir sabu seberat 30 kg dalam sidang yang digelar melalui konferensi video di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (05/06/2020).

Kedua terdakwa yakni Syarifuddin M. Jafar alias Pudin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin alias Udin (43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dawantara, Kabupaten Aceh Utara.

JPU Maria Tarigan menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin M. Jafar alias Pudin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan hukuman mati,” tegas Jaksa Maria Tarigan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan kasus berawal pada 11 November 2019 lalu. Terdakwa Syarifuddin dihubungi oleh seseorang yang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Syarifuddin mengajak terdakwa Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.

Kemudian, Nanda memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong.

Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol: BL 1180 UL, dan mengatakan bahwa di dalam mobil ada paket sabu.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut.

[MU]