MediaUtama | Medan – Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) Polsek Medan Area Polrestabes Medan mengamankan satu dari tiga orang pria tersangka pelaku kasus bongkar rumah yang dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Tersangka bernama Sukri (26) warga Jalan Denai Gang Langgar Ujung, Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai. Sedangkan dua orang rekanya yakni berinisial F dan M masih dalam pengejaran.
Aksi kriminal 3 kawanan tersangka dilakukan di rumah korban, Roly Simamora (34) warga Jalan Pancasila Gang Sekolah. No 3 Kelurahan Tegal Sari lll, Kecamatan Medan Denai yang mengalami kerugian uang sebanyak Rp2 juta, Cicin Emas 14 gram, 2 buah, Kalung Emas 3 gram, Gelang Emas 3,8 gram dan Hp merk Xiomi satu buah.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan mengatakan tersangka ditangkap pada hari, Kamis (18/6/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
“Pada hari Kamis tanggal 18 juni 2020 sekira pukul 03.30 WIB, ada informasi dari masyarakat melalui telepon ke Polsek Medan area. bahwa di Jln. Pancasila ada satu orang laki-laki diamankan masyarakat kasus pencurian dalam rumah,” kata Kanit. Sabtu (20/06/2020)
Dijelaskan Kanit, Setelah mendapat informasi tersebut, Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area bersama petugas patroli langsung menuju TKP.
Sesampainya di TKP benar ada satu orang laki-laki yang diamankan masyarakat karena ketahuan mencuri bersama kedua orang temannya yang berhasil kabur dengan membawa barang milik korban.
“Selanjutnya Tekab unit Reskrim dan petugas patroli membawa tersangka bersama korban ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut dan korban diarahkan untuk membuat laporan polisi,” pungkasnya.
[MU-11]






