MediaUtama | Deli Serdang – Kepala Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang diduga tutup mata bahkan terlibat akan sumber daya hutan lindung yang digarap untuk keuntungan oknum – oknum tak bertanggung jawab.
Hal itu sesuai informasi dari LSM Topan-RI DPD Deli Serdang C. Sipayung yang mengatakan pengrusakan hutan lindung dimkasud diduga turut terlibat Kepala Desa Manumpak B Jonmedi Saragih juga pihak PT. AM.
“Terdapat alat berat beko merk Hitachi, 1 alat berat Buldoser, 1 dump truk plat BK 845# ME sedang bekerja meratakan hutan, dengan cepat ingin membuat jalan yang diduga ingin mengambil kayu, batu dan pasir untuk diproduksi di PT. AM. Kami segera melaporkan masalah ini ke Polresta Deli Serdang,” ujar Sipayung.
Lanjutnya, ”Kepala Desa Gunung Manumpak B Jonmedi Saragih diduga terlibat mengambil keuntungan sendiri dengan menjual hasil kekayaan bumi Indonesia kepada PT.AM. Pengrusakan yang sudah terjadi bertahun-tahun membuat hutan lindung jadi gundul,”
Lanjutnya, “Sehingga perbuatan ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sungai Lau Singkam dan kerusakan hutan lindung tersebut diperkirakan sampai 10 hektar. Padahal dapat dijadikan tempat wisata di Desa Gunung Manumpak B,” kata Sipayung. Senin (29/06/2020).
Menurut sumber dari warga yang tidak ingin namanya disebutkan, Dusun I Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang diduga telah dilakukan pengorekan batu di sungai Lau Cingkam.
“Akibat perusakan hutan Lindung tersebut diduga telah merugikan negara miliaran rupiah. Karena sudah beroperasi selama 3 tahun lebih,” beber warga yang layak dipercaya itu.
Terpisah, Kepala Desa Gunung Manumpak B Jonmedi Saragih saat dikonfirmasi, Senin (29/06/2020) mengatakan benar ada kegiatan yang dilakukan PT. Adiguna Makmur.
“Masyarakat pun tidak ada yang ribut, karena sudah diberikan subsidi 10 juta perbulan. Silahkan tanya pihak perusahaan dengan Cetak Barus. Masalah izin mereka ada dari provinsi dan sudah beroperasi lama,” katanya.
Sementara itu, Camat STM Hulu Budiman Sembiring yang juga dikonfirmasi mengatakan, ”Saya baru menjabat jadi Camat STM Hulu, masalah itu sudah berlangsung bertahun – tahun. Saya tidak tau izin dari mana.” jelasnya.
Pada Jumat (26/06/2020), lalu, kru MediaUtama telah datang guna mengkonfirmasi pihak PT. AM. Seorang pegawai bermarga Barus yang saat itu sedang berada di pos penjagaan menjelaskan, bila pihak perusahaan PT.AM tidak ada melakukan kegiatan di hutan lundung tersebut dan pengawasnya Cetak Barus.
Namun ketika ditunjukkan video alat berat berupa 2 Beko (Excavator), 1 Buldoser dan 1 unit dump truk dengan spontan pegawai tersebut membenarkan bahwa semua alat berat itu milik Perusahaannya.
[MU-07]






