HUKUM  

Edarkan Obat Terlarang Jenis Diazepam, Oknum Bidan Jalani Sidang Perdana

MediaUtama | Medan – Dewi Delfina Sidauruk (48) seorang Bidan PNS di Langkat menjadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah mengedarkan obat penenang jenis diazepam tanpa izin dari dokter.

Sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa ini terungkap bahwa obat tersebut adalah palsu, hal itu dikatakan dari seorang saksi dari Balai Besar POM.

“Diazepam yang dijual oleh terdakwa ini adalah obat yang palsu,” ujar Sahat selaku pegawai BPOM yang dihadirkan JPU Maria Tarigan sebagai saksi di persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (07/07/2020).

Mendengarkan hal tersebut, hakim anggota Sihol Boang Manalu menyuruh saksi untuk meminum 5 butir obat untuk membuktikan bahwa obat itu kosong, dan ditolak oleh saksi.

“Bukan begitu pak, kami hanya memeriksa diazepamnya saja, kalau yang lain tidak saya periksa, jadi saya tidak berani untuk meminumnya,” kata saksi Sahat dihadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Selanjutnya dijelaskannya, bahwa obat diazepam tersebut sudah lama tidak diedarkan di Indonesia.

“Sejak 2017, obat ini sudah tidak ada lagi diizinkan edar di Indonesia, jadi ini kami lakukan penelusuran bahwa dari nomor batchnya sama semua,” ujarnya.

Dijelaskannya, obat diazepam tersebut juga ada yang berbentuk sirup untuk anak.

“Obat ini juga untuk anak, ada yang dalam bentuk sirup, jadi ini kegunaannya untuk menurunkan panas, dan untuk step yang mulia,” ujarnya.

Setelah keterangan dari saksi, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan keterangan terdakwa Dewi Delfina Sidauruk, dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui bahwa obat tersebut adalah obat keras.

“Saya tidak mengetahui yang mulia, saya hanya menjual saja,” terang terdakwa yang langsung di timpa hakim dengan pertanyaan bahwa terdakwa adalah grosir obat.

“Tidak pak, tapi teman-teman bidan kalau mau beli obat ke saya,” jawabnya.

Diketahui pada persidangan tersebut, Terdakwa mendapatkan obat dari salah satu pasar tradisional obat-obatan di Jakarta.

“Saya mendapatkan obat tersebut dari pasar pramuka yang ada di Jakarta pak,” katanya.

Selanjutnya terdakwa yang juga didampingi oleh suaminya ini diceramahi oleh hakim untuk tidak menjual obat-obat tersebut lagi.

“Pak, ini dibilangin sama istrinya ya, kalau nanti jangan di jual lagi obat-obat terlarang ini,” bilang hakim kepada suami terdakwa.

Setelah memeriksa terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula Selasa (22/10/2019) lalu, saksi Sahat, dan saksi Difa Ananda, yang masing-masing Petugas Balai Besar POM Medan melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan menemukan produk Obat yang diduga Substandar dan tidak memiliki izin edar sebanyak satu jenis yaitu Diazepam tablet 2 mg buatan Indofarma disimpan di ruang makan dan dilakukan penyitaan terhadap obat-obatan tersebut.

Selanjutnya saksi-saksi membawa terdakwa Dewi dan barang bukti ke Balai Besar POM Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Usai mendengarkan dakwaan, keterangan saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

[MU]