MediaUtama | Medan – Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (36),warga Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia karena kedapatan membawa ganja kering.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba, selanjutnya team dengan dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Wamilik Mabel segera menindaklanjuti info tersebut dengan melakukan pengintaian,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak. Rabu (08/07/2020).
Kanit menjelaskan pada hari Minggu tgl 5 Juli 2020 pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Kelambir V, Gang Nasional, Kecamatan Medan Helvetia, Team melihat orang dengan ciri-ciri sesuai dengan info yang diterima, selanjutnya team segera menyergap pelaku dan berhasil diamankan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Jo 111 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.
[MU-11]






