MediaUtama | Simalungun – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Jorlang, Kabupaten Simalungun, Elperia Silaen diduga menebang enam pohon mahoni yang berada di lingkungan sekolah tersebut merupakan inisiatif sendiri.
Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler, Senin (06/07/2020) terkait penebangan itu enam pohon kepala sekolah SMPN 2 Elperia mengatakan, “Saya sudah menghadapi semuanya terkait penebangan pohon itu, tunjukkan siapa yang keberatan, bawa kepada saya, saya sedang sibuk jangan ganggu saya,” ungkapnya sambil menutup sambungan telepon.
Terpisah, Donny Waty Purba yang merupakan pegawai kehutanan KPH II saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa urusan penebangan kayu dari hutan, harus memiliki dokumen sesuai dengan Pasal 3 PERMEN LHK No. P.21/Menlhk-Ii/2015.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa Surat Keterangan Asal Usul hasil hutan yang berasal dari hutan hak berupa, Nota Angkutan, Surat Keterangan Asal Usul, agar dapat melakukan pengangkutan kayu hasil hutan hak,” ujarnya.
Dijelaskannya, Sementara untuk penebangan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.21/MenLHK-II/2015 Tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak.
Sementara itu, menurut Pangulu Nagori Jorlang Hataran, Firdaus Damanik mengatakan bahwa penebangan tersebut tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Pemerintah Desa.
“Saya tidak pernah mengeluarkan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) dan juga NOTA penjualan,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis (09/07/2020).
Terkait penebangan kayu milik Sekolah atau Dinas Pendidikan tersebut diduga ilegal dan hanya untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, salah satu masyarakat setempat yang juga merupakan wali murid di sekolah tersebut mengaku bermarga Manik menyebutkan bahwa Kepala Sekolah menjual kayu tersebut di salah satu Somel di Kota Pematang Siantar.
Ia juga mengeluh tentang guru-guru serta Kepala Sekolah yang selalu datang terlambat ke sekolah.
“Para guru dan kepala sekolah sering kali tiba di sekolah hingga pukul 10.WIB,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut Lipen Simanjuntak selaku ketua FORMIKOM ketika ditemui di lokasi menyampaikan agar pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Persoalan tersebut sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dikatakannya, di Pasal 3 disebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Apabila melanggar pasar tersebut bisa dipidana maksimal seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. Karena sudah jelas bahwa pohon tersebut bukan miliknya, melainkan milik sekolah dinas pendidikan, Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.
Ditegaskan Lipen, agar aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan ini dengan membawanya ke ranah hukum agar diproses sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan di Republik Indonesia yang kita cintai ini.
“Dengan begitu akan memberi pelajaran bagi setiap elemen masyarakat agar patuh pada hukum di negara ini,” tegasnya.
[Sagar]






