MediaUtama | Medan – Polsek Sunggal kembali ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik kemasan teh China yang diperkirakan seberat 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang haram tersebut diamankan dari kedua pelaku masing-masing berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung dan MJ warga Jalan Ismailiyah,” ungka Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi di Polsek Sunggal, Jumat (10/7/2020).
Pria dengan melati tiga di pundaknya ini mengaku keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pengembangan atas tangkapan sebelumnya yang dilakukan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.
Setelah hampir satu setengah bulan dirinya menjabat, kata Riko, ia telah melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 Kg.
“Ini menandakan Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba,” terangnya.
Maka dari itu, Riko mengimbau kepada masyarakat Kota Medan khususnya generasi muda agar tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Terhadap kedua tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.
[MU-11]






