HUKUM  

Dugaan Penambangan Batu Ilegal dan Perambahan Hutan di STM Hulu, Mabes TNI dan Polresta Deli Serdang Lidik

MediaUtama | Deli Serdang – Dugaan Penambangan Batu Ilegal dan Perambahan Hutan di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang yang merusak alam Indonesia membuat Mabes TNI memberikan perhatiannya.

Mabes TNI melalui Kaur Bankumpid Babinkum Mabes TNI Kapten Chk Modal Sembiring berpendapat, “perkembangan penyelidikan tetap dipantau dengan semangat dalam membela rakyat dan menegakkan keadilan”. Rabu (8/7/2020) lalu.

Ket Foto : Ket Foto : Kaur Bankumpid Babinkum Mabes TNI Kapten Chk Modal Sembiring.

Sementara itu, Polresta Deli Serdang yang turut menangani permasalahan dugaan perambahan hutan dan penambangan batu ilegal dengan terus melakukan penyelidikan. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M.Firdaus dalam konferensi pers menyebutkan kita telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, telah menyelidiki permasalahan tersebut, bahwa PT AM tidak melakukan penambangan ilegal di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. 

“Namun melakukan penambangan di dekat Desa tersebut yakni Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Lanjutnya, sudah membuat garis police line di Sungai Lau Singkam. Dan belum menetapkan tersangkanya. Jumat (10/07/2020).

Namun beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi wartawan ke Bagian Umum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara menjelaskan, “dipastikan tidak ada satu izin pun diberikan untuk kegiatan penambangan di Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang.” Katanya.

Sekjen LSM TOPAN-RI DPD Deli Serdang C. Sipayung, menjelaskan “Kita sudah layangkan surat pengaduan ke Pemerintah Pusat yang terkait termasuk Presiden RI, Mabes Polri, Mabes TNI.

Kalau pihaknya tetap menindaklanjuti Laporan Pengaduan yang mengadukan Jonmedi Saragih Kepala Desa Gunung Manumpak B ke Polresta Deli Serdang tanggal 1/7/2020 atas dugaan ikut serta dalam menjalankan penambangan ilegal di Desa Gunung Manumpak B bersama PT.AM, dengan ancaman pasal 158.

Sebab saat peninjauan ke lokasi Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang didapati bebatuan Sungai Lau Singkam sudah berantakan dan sudah tertumpuk – tumpuk.

Tidak jauh dari Sungai Lau Singkam sekitar 50 meter terdapat alat berat yang sedang bekerja, diantaranya 2 Eksavator Hitachi, 1 Buldoser, Satu Dump Truk BK 8455 ME. Diketahui alat berat tersebut membuka jalan menuju pintu belakang PT.AM.

“Dan usai tim LSM Topan-RI dari lokasi lanjut meninjau Kantor Desa Gunung Manumpak B, namun Kantor Desa Gunung Manumpak B tampak berantakan seakan – akan tidak pernah dihuni,” ujar C. Sipayung. Sabtu (11/07/2020).

Lanjutnya, pada nomor 05/PP/DPD/TOPAN-RI/DS/2020, Tanggal 1/7/2020 ke Polresta Deli Serdang. Kami meminta Kepolisian Resor Kota Deli Serdang agar serius menangani masalah ini. 

“Sebab kerugian negara sangat besar akibat Perusahaan PT AM yang beroperasi secara ilegal selama 6 tahun dengan pencapaian hasil 25 ton,” pungkasnya.

[MU-07]