HUKUM  

Kantongi Sabu dan Ganja, Warga Binjai Timur Diringkus Polsek Sunggal

MediaUtama | Medan – Kedapatan mengantongi 1 paket kecil sabu dan 1 paket kecil daun ganja kering, Purnama Sagita (29) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal.

Pelaku diamankan di Jalan Binjai Km 16, tepatnya di depan SPBU Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/7/2020) sekira Pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Purnama Sagita berawal dari laporan ‘informan’ polisi, yang menyebutkan ada pria sedang membawa narkoba berada di Jalan Binjai KM 16, Desa Sei Semayang, persis di depan SPBU.

Mendapat informasi itu, Tekab Polsek Sunggal langsung menuju ke lokasi dan akhirnya melihat pria sesuai dengan ciri-cirinya yang disebutkan. Namun, saat didekati petugas, Purnama Sagita membuang satu bungkusan plastik kecil yang kemudian diketahui berisi sabu-sabu dan selinting ganja.

Tak membuang waktu, polisi segera melakukan penyergapan dan mengamankan Purnama. Saat diinterogasi, Purnama Sagita tak bisa berkelit lagi dan mengakui selinting ganja dan sabu-sabu itu adalah miliknya.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan Purnama Sagita.

“Benar kita amankan dengan barang bukti satu plastik kecil berisi sabu dan sebungkus kertas kecil daun ganja kering,” kata Budiman, Selasa (14/7/2020).

Kepada polisi. Purnama mengaku membeli kedua jenis barang haram itu modal begadang dan penambah nafsu makan.

“Pengakuannya kalau ganja untuk nambah nafsu makan. Sabu-sabu biar kuat begadang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

[MU-11]