HUKUM  

Ribuan Botol Miras Disita Petugas Bea Cukai di Lubuk Pakam

MediaUtama | Deli Serdang – Petugas Bea Cukai Wilayah Medan menggerebek dua grosir yang menjual minuman keras diduga tidak memiliki izin edar ,ribuan botol miras berbagai merek luar negeri yang dikemas dalam puluhan kardus diangkut ke dalam dua unit mobil box dan mobil Doble cabin bea cukai yang sudah disiapkan.

Dua grosir yang di grebek karena menjual minuman keras asal luar negeri tersebut masing masing dari Toko Sures di pasar III Jalan Hasanuddin dan Toko Ariahta di Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Pemilik grosir Sures tampak tak berkutik dan pasrah ketika petugas melangsir seluruh minuman keras tersebut kedalam mobil oleh petugas .begitu juga digrosir Ariahta.

Menurut Petugas Bea Cukai Aan Nasution saat dimintai keterangan di lokasi menyebutkan kalau minuman yang diamankan memiliki cukai namun izin jual yang tidak ada.

“Jumlahnya ribuan botol ,berbagai merek minuman keras asal luar negeri ,minumannya ada cukainya namun izin jualnya yang tidak ada,” pungkasnya. Rabu (15/07/2020).

Proses penyitaan ribuan botol miras tanpa izin edar oleh petugas bea cukai mengagetkan sejumlah warga Lubuk Pakam karena selama ini baru kali ini digerebek petugas. Ribuan botol miras ini langsung di boyong petugas Bea Cukai Medan.

[MU-07]