HUKUM  

Sempat Buron 20 Hari, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Area

MediaUtama | Medan – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya diringkus Polsek Medan Area, Rabu (29/07/2020).  Kedua tersangka yakni Zaky Mubarak alias Keling (32) dan May Angga Nasution (21) diamankan petugas setelah melancarkan aksinya 20 hari lalu.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim JH Panjaitan menjelaskan, kedua pelaku diamankan karena telah mencuri sepeda motor M Agung Reski Purnomo pada Kamis 9 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Sebelum kejadian, korban dari rumahnya di Jalan Eka Suka IV, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor hendak menuju ke Percetakan Sentosa di Jalan Laksana, Kelurahan Kota Matsum IV, Medan Area untuk mengambil spanduk yang sudah ditempahnya.

Begitu tiba, korban memarkirkan sepeda motornya di teras toko dengan posisi stang terkunci dan langsung masuk ke dalam. Setelah urusannya selesai dia keluar dan kendaraannya sudah hilang.

“Korban sempat mencari-cari di sekitaran percetakan tapi tak ketemu. Kemudian dia membuat pengaduan ke markas komando,” kata Kanit, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan laporan korban, lanjut Faidir, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kurang lebih 20 hari pengejaran, kedua pelaku akhirnya diamankan dari kediamannya masing-masing pada Rabu (29/07/2020).

“Pelaku May Angga kita tangkap di daerah Jalan Garu III, sedangkan Zaky alias Keling dari Jalan Brigjen Katamso. Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan.

 

[MU-11]