HUKUM  

Dua Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Sunggal

MediaUtama | Medan – Dua pengedar Narkoba jenis ganja di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, diringkus unit Reskrim Polsek Sunggal. Dari kantong jaket, diamankan lima bungkus amplop kecil berisikan daun ganja kering.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH menjelaskan, kedua tersangka itu adalah RD (38) warga Jalan Ibus, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru. Sementara itu SO (47) warga Sei Mencirim, Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

“Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari warga sekitar lokasi yang resah dengan ulah tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika,” kata Budiman, Senin (03/08/2020).

Dari laporan itu, lanjut dikatakan Kanit, personil langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat di lokasi, personil melihat tersangka RD dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan. 

“Hasil dari penggeledahan, personil menemukan lima bungkus ganja yang disimpan di kantong jaket,” ujar Kanit Reskrim AKP Budiman.

Dijelaskan Kanit, dari pengakuan RD, dia mengatakan kalau barang haram itu milik tersangka SO. Dengan gerak cepat personil langsung meluncur ke kediaman tersangka RD, pengedar Narkoba di Medan Helvetia yang lain. 

“Di rumahnya, personil kembali berhasil mengamankan RD. Selanjutnya keduanya langsung di boyong ke Komando guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Budiman mengatakan kedua tersangka kita amankan pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, atas kerjasama dari salah satu masyarakat setempat. Dan kedua tersangka saat diinterogasi mengakui kalau barang haram itu miliknya.

“Atas perbuatannya itu ke-dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

[MU-11]