MediaUtama | Medan – Curi sepeda lipat, dua pemuda ditangkap personel Tekab Polsek Sunggal setelah beraksi di sebuah rumah Jalan Bunga Raya I Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Kedua tersangka berinisial MSP alias R (27) warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal dan BS (31) warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Sedangkan kedua rekan mereka yakni berinisial PEN dan JO masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polsek Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan korban Menby ke Polsek Sunggal sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 496 / K / VIII / 2020, tanggal 14 Agustus 2020.
“Korban merupakan warga Jalan Bunga Raya I Lingkungan I, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang. Korban kehilangan sepeda lipat merk Exotic di kediamannya yang terjadi pada, Jumat 31 Juli 2020 lalu,” kata AKP Budiman, Jumat (21/08/2020).
Baca Juga : Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Selambo
Dijelaskan Kanit, berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas Tekab Medan Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku.
“Selanjutnya Team Reskrim Polsek Sunggal mencari keberadaan pelaku. Keduanya berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu warung tuak, namun kedua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” kata AKP Budiman.
Baca Juga : Sadis, Wartawan Media Online Ditemukan Tewas dengan 8 Luka Tusuk
Budiman mengatakan, terhadap keduanya kita persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Terhadap kedua pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
[MU-11]






