MediaUtama | Medan – Berawal dengan melakukan penyamaran(Undercover Buy) sebagai pembeli, Tekab Polsek Sunggal berhasil menangkap salah seorang pelaku pencurian ban.
Pelaku berinisial MP (29) warga Jalan Binjai. Ia diamankan berdasarkan tindak-lanjut dari laporan NAF (42), warga Desa Muliorejo ke Polsek Sunggal atas pencurian ban yang terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 5 buah ban sepeda motor, 1 buah mesin air dan sepatu yang diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp13 juta.
Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan Undercover buy untuk bertransaksi dengan tersangka MP.
Baca Juga : Kepergok Merampok HP, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Massa
“Setelah harga pembelian disepakati, selanjutnya terduga pelaku MP mengajak petugas yang menyamar untuk melihat ban yang hendak dijualnya. Saat berada di rumah pelaku, petugas langsung menangkap pelaku berikut barang bukti ban yang ada,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.
Saat diinterogasi, sebut Kanit, pelaku mengakui perbuatannya mencuri ban tersebut dari rumah korban bersama rekannya berinisial JON yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga : Tekab Polsek Delitua Amankan Pencuri Ban Serap dan Kaca Spion Mobil
“Dalam keterangannya, tersangka juga menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil ban, JON memberikan 5 buah ban sebagai bagiannya. Namun belum sempat terjual, ternyata tersangka sudah ditangkap Tekab Polsek Sunggal,” ujarnya. Senin (24/08/2020).
Usai diamankan, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan bagi tersangka JON yang masih dalam pengejaran petugas, kami imbau untuk menyerahkan diri,” tandas AKP Budiman mengakhiri.
[MU-11]






