MediaUtama | Medan – Keadilan restoratif yang baru saja disahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada 21 Juli 2020 lalu yakni sebuah upaya penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan.
Dimana perkara yang semestinya akan berlanjut ke pengadilan, namun dapat diselesaikan di kejaksaan sebelum masuk ke meja hijau, akhirnya terjadi untuk pertama kalinya di Sumatera Utara.
Hal itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu yang dilakukan oleh Ucok Lumban Gaol.
“Hari ini kita melakukan perintah Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yang pada awal Juli lalu baru saja disahkan,” ujarnya Kajari Dairi Syahrul Subuki kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (02/09/2020).
Syahrul mengatakan penyelesaian perkara seperti ini merupakan yang ketiga di Indonesia dan menjadi pertama kalinya di Sumatera Utara.
Baca Juga : Kunker di Labuhan Batu, Kapoldasu Resmikan Kampung Tangguh
“Sebelumnya, ada Gunung Kidul, Lampung, dan yang ketiga ini kita,” ujarnya
Lanjut dikatakannya, dengan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif ini, stigma yang biasa pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya kini sudah ada jalan tengahnya.
“Jadi, hukum itu sekarang tidak lagi paradigmanya menghukum pelaku yang setimpal dengan perbuatannya, namun saat ini kita berada ditengah dan me-restor atau memperbaiki seperti semula. Sehingga tidak ada lagi orang yang hanya mencuri batang kayu dihukum. Mungkin adil bagi korban, tapi tidak adil bagi masyarakat umum,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk melakukan keadilan restoratif ini memiliki banyak syarat, dimana syarat tersebut harus ditemukan kedua pihak untuk berdamai.
“Jadi, keadilan restoratif ini harus ditemukannya kedua pihak untuk berdamai, baik si pelaku, ataupun korban. Sehingga tercapai titik perdamaian,” ujarnya.
Baca Juga : Kejari Medan Siapkan 4 Ruangan untuk Sidang Virtual
Selain itu, sambung Syahrul, ada juga syarat lain, dimana maksimal ancaman pidana di bawah 5 tahun, bukan residivis.
“Seperti perkara ini, Ucok sebagai pelaku sudah melakukan perdamaian kepada Eddy, sehingga Eddy mencabut laporannya. Jadi dalam hal ini delik aduannya absolut, lalu pak Eddy juga sudah mencabut laporannya. Kalau absolut itukan kalau korban sudah mencabut laporannya, maka proses hukum otomatis diberhentikan,” ujarnya.
“Jadi ini kita jadikan suatu pelajaran bagi masyarakat, bijaklah dalam berkomentar. Bila ingin mengkritik, kritik lah kepada instansi terkait, bisa ke menteri, atau ke instansi lainnya,” tambahnya.
Diketahui Ucok dilaporkan oleh Eddy dalam perkara pencemaran nama baik yang dikirim oleh Ucok melalui akun Facebooknya yang menuding bahwa Bupati Dairi memakan uang BLT.
“Pemko Medan bagi bagi beras ke Masyarakat dan Anggota DPRDnya nyumbang gaji karena wabah Covid19. Pemkab Dairi makan sumbangan/bantuan untuk masyarakat dan Pimpinan DPRD nya dapat Mobil Dinas baru. Makan kalian telor itu,” isi cuitannya dalam akun Facebooknya, Ucok.
Akibat perbuatannya tersebut, Eddy melalui staf bagian hukum Kabupaten Dairi melaporkan Ucok ke Polda Sumatera Utara.
[MU-01]






