HUKUM  

PH Terdakwa Husen Syukri Sebut Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta

Ket Foto : Tim kuasa hukum terdakwa Husen Syukri saat membacakan nota pembelaan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Sidang dugaan kepemilikan 25 butir pil ekstasi denganĀ  terdakwa Husen Syukri alias Husen (40) kembali digelar dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (23/09/2020).

Dalam pledoinya, Penasehat Hukum terdakwa, Arizal menyebutkan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.

Pasalnya, tak satupun saksi yang menyatakan Husen Syukri sebagai pemilik 25 butir pil ekstasi sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Arizal juga menyebutkan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polsek Medan Timur juga tidak bisa dibuktikan dari hasil fakta persidangan.

Sebab, saat dilakukan pengeledahan di rumah Husen Syukri, petugas kepolisian tidak menemukan adanya barang bukti dan anehnya Husen Syukri ditetapkan berdasarkan keterangan orang lainya yakni Tri Utari dan M Amin yang tertangkap pada 4 Maret 2020 kemarin dikawasan Mongosidi oleh Tim Reskrim Polsek Medan Timur.

“Saat Husen dipanggil ke Polsek Tanjung Morawa bukan terkait kepemilikan ekstasi akan tetapi dipanggil untuk memastikan kalau orang yang diamankan merupakan pekerja parkir. Dan itu lanjut Arizal parkir yang dikelola oleh Husen adalah resmi,” ujar Arizal saat membacakan Pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH.

Ket Foto : Terdakwa Husen Syukri (layar monitor) saat mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya.

Selain itu, sambung Arizal, pada saat pemeriksaan saksi Tri Utari dan M Amin berada di Polsek Medan Timur sedangkan Husen Syukri berada di persidangan.

Bahkan saat ditampilkan pada layar monitor TV yang dionlinekan keduanya tampak beberapa kali diarahkan oleh orang yang berada Mapolsek Medan Timur.

“Selain itu bukti percakapan yang antara M Amin dengan Husen pun tidak bisa dibuktikan selama persidangan oleh pihak penuntut umum,” ujarnya.

Usai membacakan nota pembelaan, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH menunda persidangan pekan depan.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho menuntut terdakwa Husen Syukri alias Husen dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara.

 

[MU-01]