MediaUtama | Medan – Sempat menjadi buron selama 3 tahun, akhirnya Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil meringkus Mantan Kabag Umum Pemkab Toba, Erwin Panggabean di lokasi persembunyiannya di kawasan Pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/10/2020).
Terpidana kasus korupsi ini diamankan setelah tiga tahun menjadi buronan kejaksaan, dimana sebelum tertangkap sempat dikabarkan berada di Aek Kanopan.
Erwin merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) berada di Martubung.
“Mengetahui berada di lokasi Tim Intel Kejatisu dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo melakukan penangkapan,” kata Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Aditya Warman kepada wartawan, Senin (13/10/2020) malam.
Aditya Warman menjelaskan bahwa saat penangkapan terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko, namun upaya itu berhasil digagalkan.

“Bahwa terpidana tersangkut masalah korupsi pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan peraturan menteri No.13 tahun 2006, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara,” katanya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Lanjut dikatakannya, dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri Medan sampai kasasi Mahkamah Agung terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp740 juta dan membayar denda Rp50 juta.
“Terpidana pada awalnya divonis 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terpidana, maka untuk proses selanjutnya maka diserahkan kepada Kejari Toba untuk pelaksanaan eksekusi guna menjalani proses hukum.
[MU-01]






