MediaUtama l Asahan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan melakukan pemusnahan sebanyak 630 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang mengalami kerusakan atau invalid, dilingkungan kantornya, Jumat (06/11/2020).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, M.Pd didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan Drs. Ruskamil, dan beberapa Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Asahan.
Supriyanto mengatakan, pemusnahan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-EL rusak atau invalid.
“Yang kita musnahkan sekitar 630 keping KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar, pemusnahan ini dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningaktan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang rusak atau invalid tersebut,” ungkap Supriyanto.
Ditambahkannya, bahwa dengan adanya pemusnahan, diharapkan tidak ada upaya penyalahgunaan, penyebabnya KTP-EL yang sudah diganti karena memang ada kerusakan atau mengganti status, pindah tempat tinggal, hingga perubahan foto dengan yang terbaru.
Setelah diganti, KTP-EL yang lama tidak terpakai sehingga sesuai dengan surat edaran harus dimusnahkan dan mengatakan, pihaknya melakukan pengawalan dalam melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak atau Invalid di semua Kecamatan wilayah Kabupaten Asahan.
“Kita melakukan pengawalan dalam pemusnahan KTP-EL yang rusak atau Invalid tersebut dengan cara memotong dan membakarnya di semua daerah. Usai melakukan pemusnahan dilakukan pembuatan berita acaranya,” akhir Supriyanto.
[PUL]






