HUKUM  

Kasus Potong Jari, Hakim Ingatkan Saksi Laba dan Lagu Bila Terbukti Beri Keterangan Palsu Akan Dipidana

Ket Foto : Kedua saksi Laba dan Lagu saat memberikan keterangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Keterangan dua saksi yakni Laba Sinulingga dan Lagu Mahulu Br Ginting mendapatkan teguran keras dari majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Pasalnya, pasutri tersebut dinilai berbohong dan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan kasus potong jari dengan terdakwa Erdina br Sembiring (54). Mereka sebelumnya dituding terdakwa Erdina yang melakukan pemotongan jari terdakwa di rumah saksi Laba dan Lagu.

“Anda berdua sudah disumpah, keterangan saudara jangan berbelit-belit, ada bisa dipidana bila memberikan keterangan palsu,” tegas majelis hakim Riana Pohan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (09/11/2020).

Hal ini membuat kedua pasutri tersebut tertegun sejenak, namun keduanya tetap pada pendiriannya bahwa keduanya membantah terlibat dalam pemotongan jari terdakwa Erdina.

“Apa benar yang dikatakan terdakwa Erdina bahwa yang menebas jarinya Erdina adalah Laba, gimana saksi Laba,” kata hakim Riana Pohan.

“Yang dikatakan terdakwa itu tidak benar yang mulia. Bukan saya yang menebas jari-jari terdakwa. Dan parang tersebut milik terdakwa yang mulia,” jawab saksi Laba.

“Dalam pengakuan terdakwa Erdian bahwa kejadian itu sebenarnya terjadi di rumah anda, di Jalan Perumnas Mandala,” tanya majelis hakim Riana Pohan kepada saksi Lagu.

“Tidak benar kejadiannya di rumah saya yang mulia,” bantah Lagu.

Ket Foto : Kedua saksi Lagu dan Laba saat dimintai keterangannya di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim Riana Pohan kembali mengingatkan, kepada kedua saksi bahwasannya dalam keterangan terdakwa minggu lalu menyebut parang yang digunakan untuk memotong jari terdakwa milik saksi yang dilakukan oleh Laba. 

“Tidak ada kesepakatan seperti yang mulia, itu parang punya dia (terdakwa). Dia yang ngasih, ini parangnya, ” ujar Laba.

Keterangan kedua saksi suami istri itu pun dibantah terdakwa. “Tidak bu hakim, salah dia lah (Laba) yang nebas tangan saya di rumah dia,” sanggah terdakwa.

Ket Foto : Terdakwa Erdina saat mendengarkan keterangan saksi melalui layar monitor.

Hakim anggota Dominggus Silaban, menganggap keterangan kedua saksi berbelit-belit. Terlebih, antara saksi dan terdakwa sama-sama saling menuding sebagai orang yang melakukan pemotongan. 

“Kamu (saksi) bilang dia (terdakwa) yang motong, dia bilang kamu yang motong. Mana yang betul?,” katanya terheran-heran. “Gak yang mulia, dia yang motong,” jawab Lagu dan Laba. 

Selanjutnya, hakim Riana Pohan kembali mencecar saksi Lagu, “jadi Parang tersebut disita dari polisi dari mana?” tanya hakim Riana Pohan.

Menjawab hal itu, saksi Lagu mengatakan “dari pajak yang mulia” kata Laba dan lagu.

Padahal di BAP parang tersebut disita dari terdakwa, kenapa bisa parang tersebut di pajak, untuk apa parang tersebut kamu bawa ke Pajak.

Untuk kami gunakan di tempat dagangan kami majelis,” ucap saksi Laba. 

Sontak mendengar hal itu, majelis hakim langsung mengatakan “Kok bisa ya, parang bekas potong jari kamu gunakan untuk berjualan,” heran majelis hakim.

Sementara itu, hakim anggota Dahlia bertanya kepada terdakwa “Dari siapa kamu terima uang Rp2,5 juta,” kata hakim Dahlia.

Menjawab hal itu, terdakwa mengatakan dari labu yang mulia, di rumah saya yang mulia,” kata terdakwa. “Apakah uang tersebut diserahkan sebelum tangan di tebas,” tanya hakim Dahlia lagi. “Iya majelis,” kata terdakwa.

Masih dalam persidangan, giliran hakim Dominggus bertanya kepada saksi Laba, yang melihat salah satu jari Laba bekas terpotong. Kenapa jarimu itu?.

“Kecelakaan kerja yang mulia. Saya Pedagang Bumbu. Waktu itu tangan saya terpotong dan mendapatkan asuransi Rp300 juta,” kata saksi Laba.

“Wah gak benar ni. Kok tukang bumbu bisa jarinya terpotong, bahaya juga kamu. Kasus kamu bisa diselidiki kembali ni,” kata hakim Dominggus.

Selain itu, lanjut saksi, keduanya membawa saksi ke rumah sakit menggunakan becak bermotor (betor) yang dipinjam saksi Laba dari temannya. “Apakah pemilik becak itu si Purba?,” tanya penasihat hukum terdakwa. 

“Bukan Purba, saya lupa namanya,” jawab Laba, yang lantas disanggah penasihat hukum terdakwa, Andreas, pada keterangan minggu lalu. Tak lama, tiba-tiba masuk saksi Jose Purba bersama istrinya Kusdiyanti ke ruang sidang. 

“Apa ini orangnya si Purba itu yang kamu pinjam becaknya?,” tanya hakim Riana Pohan. 

Saksi Laba tampak gelisah dengan kehadiran saksi Jose Purba. Laba sempat mengaku, namun dibantah bukan betor milik Jose Purba yang ia pinjam. Sementara, saksi Jose Purba sendiri sudah mengakui, pada 30 April 2020 sekira pukul 20.00 malam, saksi Laba datang menemui kerumahnya. 

“Katanya mau jemput familinya di loket. Waktu itu dia tidak ada bawa becak barang. Waktu itu dia pinjam, dikembalikan sekitar subuh,” ungkap Jose Purba. 

Namun, Laba tetap berkeras ia tidak ada meminjam betor milik Jose Purba. Begitupun saat penuntut umum, memutar kembali rekaman CCTV sewaktu Laba dan Lagu membawa terdakwa ke RS Murni Teguh menggunakan betor. 

“Ia itu becak saya yang mulia,” ucap saksi Jose Purba. 

Ket Foto : JPU Chandra Priono Naibaho saat menunjukkan video CCTV Betor yang dikendarai saksi Laba dan Lagu saat mengantarkan terdakwa Erdina ke Rumah Sakit.

Begitupun, Laba dan Lagu tetap juga tidak mengakui, hingga majelis hakim memutar rekaman pembicaraan melalui telepon antara saksi Laba dan Rika anak kedua terdakwa. 

Dalam rekaman itu, jelas terdengar suara mirip Lagu, yang merayu anak terdakwa dan mengaku akan menanggung semua biaya perobatan terdakwa.

Menanggapi rekaman tersebut, majelis hakim kembali menanyakan kedua saksi Laba dan Lagu.

“Jadi kamu tetap pada keteranganmu. Jika selesai ini kalian berdua terbukti berbohong (memberikan keterangan palsu). Siap siap kalian d jemput,” kata majelis hakim Riana Pohan sembari menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

 

[MU-01]