Korupsi Skandal Pembelian MTN, Eks Pejabat Bank Sumut Divonis 10 Tahun Bui 

MediaUtama | Medan – Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada Mantan pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Maulana Akhyar Lubis terbukti bersalah atas korupsi terkait skandal pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut yang merugikan keuangan negara Rp147 miliar, investasi yang dilakukan Bank Sumut.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa Maulan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 514 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer.

“Yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1e juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata majelis hakim Sri Wahyuni.

Selain Maulana, majelis hakim Sri Wahyuni juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas. Andri juga divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.286.750.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi, maka ditambah hukumannya selama 3 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara saat membacakan putusan di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/11/2020) malam.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Robertson yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya maupun JPU Robertson dan Hendri Sipahutar menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU, pembelian MTN milik PT SNP Finance melalui broker (arranger) MNC Sekuritas oleh PT Bank Sumut di tahun 2017 dan 2018 dalam 3 termin total Rp202 miliar.

MTN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan PT SNP kemudian gagal bayar kewajiban kepada PT Bank Sumut.

[MU-01]