MediaUtama | Medan – Dinyatakan terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 398.354.550, Bahtra Solin (46) selaku Kepala Desa Mahala Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat dihukum selama 2 tahun penjara serta membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bahtra Solin selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata dalam sidang online di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12/2020) sore.
Bahkan, Kepala Desa Mahala periode 2012-2028 ini juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 398.354.550.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkas hakim Jarihat.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut beda tipis dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Anita Apriani, pada TA 2016, Desa Mahala mendapat Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1.292.248.840. Lalu, dana itu ditarik oleh Bendahara Desa dari Bank Sumut Pembantu Salak.
Setelah uang ditarik, dana diserahkan sepenuhnya kepada terdakwa yang dikelola sendiri. “Namun, hampir semua kegiatan desa tidak terlaksana sepenuhnya. Sehingga ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar JPU dari Kejari Dairi itu.
Seperti kegiatan perkerasan jalan dan parit semen dengan biaya Rp 407.075.000 dan pembangunan parit semen di Rahib sebesar Rp 193.996.000. Dua kegiatan itu tidak selesai dan upah pekerjaan yang tumpang tindih.
Lalu, dana operasional perkantoran, BPD, pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), penyusunan RKP Desa dan lainnya juga tidak terlaksana.
“Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” cetus Anita.
Parahnya, dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Sehingga terdakwa memperkaya diri sendiri. Dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Pemkab Pakpak Bharat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 398.354.550.
[MU-01]






