Dr. Alfitra Salamm: Partisipasi Pemilih Meningkat, Penyelenggara Pilkada 2020 Patut Diapresiasi

Ket Foto : Ketua AJI Medan Liston Damanik (kiri) anggota DKPP RI Alfitra Salam (tengah) dan pembawa acara Suparmin dalam acara Ngetren Media : Ngobrol Etika Penyelenggaraam Pemilu Dengan Media di Hotel Grand Mercure, Senin (14/12/20) malam.

MediaUtama | Medan – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm, APU mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sukses dilaksanakan dengan baik. 

Meski, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini sempat mendapat penolakan oleh banyak kalangan.

Hal itu dikatakan Dr. Alfitra Salamm di acara Ngetren: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di Hotel Grand Mercure Medan, Senin (14/12/2020) malam. 

“Saya harus angkat topi untuk ini. Surprise saya partisipasinya tinggi. Meskipun harus saya akui Kota Medan masih paling rendah,” ungkap Alfitra.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Liston Damanik. Sementara Yenni Rambe selaku mantan Ketua KPU Medan yang kini menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP hadir secara virtual.

Selain itu, menurut Koordinator Bidang Pengaduan ini, bahwa meningkatnya angka partisipasi dalam penyelenggaraan kali ini adalah hasil kerja keras semua pihak dari penyelenggara pemilu, Pemerintah, TNI/Polri dan seluruh stake holder terkait. 

“Faktor penting lain adalah besarnya pengaruh pemberitaan media dalam menyebarluaskan informasi Pilkada ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Walaupun ada berita pahit, manis, sinis dan asam, sambung Alfitra, tapi kita sampaikan terimakasih kepada media. 

“Selain itu, kita juga terima kasih kepada Gugus Tugas (Satgas) dengan tegas menerapkan sanksi. Sanksi tegas ini saya kira buat masyarakat yakin bahwa pilkada tidak menjadi klaster baru Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa catatan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada kali ini. Pertama, aturan penyelenggaraan Pilkada ini terlalu rumit. Pilkada diatur oleh UUD 1945, UU No 7/2017, lalu juga diatur oleh Peraturan KPU, Petunjuk Teknis, serta Keputusan dan Surat Edaran.

Ia mencontohkan, kerumitan soal daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan DPT diserahkan saja ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “KPU cukup mengawasinya saja,” katanya.

Rumitnya peraturan menyangkut pemilihan menurut Alfitra tak jarang tumpang tindih antara yang satu dengan yang lain. Dan tak jarang, penyelenggara menjadi korban karena tumpah tindih peraturan itu. Antara sesama penyelenggara, Bawaslu dan KPU kata dia, juga sering saling mengadukan.

Seringkali juga, peraturan diterbitkan hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan. Jelas ini menyulitkan bagi penyelenggara di tingkat bawah.

Di Pilkada 2020 ini, ada aplikasi Sirekap misalnya. Sirekap, yang merupakan hasil unggah formulir C Hasil Plano di TPS, sudah diputuskan hanyalah alat bantu, bukan jadi bahan keputusan penetapan hasil. Tapi juknis (petunjuk teknis) nya ada.

Selain catatan kritis, Alfitra juga memberikan sejumlah saran perbaikan. dalam kesempatan ini mengungkap usul pribadi cara melayani pemilih yang berada di perantauan. Di Jakarta dan kota-kota besar lain ada banyak perantau yang tak bisa pulang ke tempat asalnya pada hari pemungutan. Mereka masih terdaftar sebagai penduduk daerah asalnya.

Kedepannya mereka ini bisa dilayani hak pilihnya tanpa harus pulang kampung. Caranya, adalah dengan mengirimkan surat suara ke para pemilih di perantauan yang sudah terdata via pos. “Jadi seminggu (sepekan) sebelum pemungutan surat suaranya sudah dikirim via pos,” katanya.

Catatan lain adalah bahwa masih banyaknya laporan money politics dalam Pilkada. “Khusus soal money politics ini, seringkali sulit ditindak. Sebab, regulasinya yang menyulitkan pembuktian,” pungkasnya.

[MU-01]