Kedapatan Bawa Ganja, Pria Ini Diringkus Tekab Polsek Sunggal

MediaUtama | Medan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RK (32) pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja di Jalan TB Simatupang Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (12/12/2020).

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (17/12/2020).

Diungkapkan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Tekab yang sedang berpatroli untuk mencegah terjadinya tindak pidana di seputaran wilayah hukum Polsek Sunggal.

Saat melintas di Jalan TB Simatupang, petugas melihat seorang pemuda yang sedang mendorong sepeda motor sehingga langsung dihampiri.

Melihat kedatangan petugas berpakaian sipil, pelaku menjadi gugup dan membuang 1 bungkus kertas coklat yang dipegangnya. 

Mengetahui hal tersebut petugas langsung memerintahkan RK untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya dan setelah diperiksa diduga isi bungkusan itu adalah Narkoba jenis ganja.

“Sewaktu RK berikut barang bukti hendak dibawa ke komando, ternyata BBM sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No Pol BK 6455 LH yang dipakainya telah habis,” imbuh Kanit lagi.

“Untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya, tersangka RK kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

[MU-11]