MediaUtama | Medan – Terdakwa Edy Fitri Alias Edi (53) dan Dirga Wiranata Hura Alias Hura (25) divonis hukuman masing-masing hukuman 9 tahun penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/12/2020).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edy Fitri alias Edi dan terdakwa Dirga Wiranata Hura alias Hura dengan pidana penjara masing masing selama 9 tahun,” kata majelis hakim yang diketahui Immanuel Tarigan.
Selain hukuman pidana 9 tahun penjara, kedua warga Deli Serdang ini juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman selama 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam nota putusan majelis hakim, adapun yang memberatkan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata Immanuel Tarigan.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Tarigan yang menuntut keduanya, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsidar 3 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan perkara keduanya bermula pada 07 Maret 2020 sekira pukul 15.00 WIB ketika kedua terdakwa sepakat bersama sama menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kemudian, pada Kamis 19 Maret 2020, mereka menghubungi Pendi (belum tertangkap) dan menanyakan apakah ada menyediakan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut.
“Saat itu Pendi mengatakan bahwa ia dapat menyediakan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut, dengan harga Rp. 90.000 perbutir, lalu terdakwa meminta kepada Pendi bahwa pembayarannya setelah Pil Ekstasy tersebut laku terjual dan Pendi menyetujuinya,” kata JPU.
Setelah menerima pil ekstasi sebanyak 250 butir dari Pendi, keduanya sepakat bersama-sama mencari pembeli dengan harga minimal Rp. 95.000/ butir.
Kemudian pada Selasa 24 Maret 2020, terdakwa Edy menyuruh Dirga mengambil jenis Pil Ekstasi tersebut sebanyak 200 butir agar nanti membawanya ke Warung Bakso Jalan Pasar Besar dan Dirga pun menyetujuinya.
Pukul 16.25 WIB Dirga pun tiba di Warung Bakso tersebut, dan bertemu dengan terdakwa yang saat itu bersama dengan Calon pembeli. Namun saat Dirga mengeluarkan 200 butir Pil Ekstasy tersebut dari dalam kantongnya, petugas Dit. Res. Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap keduanya.
“Menyita Barang Bukti berupa 200 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna hijau dengan logo S. Serta Petugas Polisi melakukan Penggeledahan rumah tempat tinggal Dirga, berhasil pula menyita Barang Bukti berupa 50 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna hijau dengan logo S dari dalam kantong Jaket yang digantung di Paku dinding didalam kamar,” pungkas JPU.
[MU-01]






