2 Pelaku Curanmor Berikut 2 Penadahnya Ditembak Polisi, 4 Pelaku Lainnya DPO

MediaUtama | Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dan menembak kaki empat tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.

Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pelaku curanmor dan dua tersangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Pengungkapan ini merupakan dari tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak dan satu kasus di luar wilkum patumbak.

Adapun dua tersangka curanmor yang diamankan yakni berinisial KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan dua tersangka lagi yang merupakan penadah yang turut diamankan yakni berinisial PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor merk Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sandal dan uang tunai Rp 300 ribu.

Dalam press rilisnya Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Senin (21/12/2020) mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

“Setelah berhasil mencuri, dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp 4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO,” kata Kompol Arfin.

Sementara itu, kata Arfin, tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO. Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp 4 juta.

“Untuk tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO seharga Rp4,5 juta,” papar Arfin.

Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.

“Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta,” beber Arfin.

Arfin menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.

“Para tersangka curanmor kita jerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 480 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

[ET]