HUKUM  

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Pasang Gypsum Ini Dihukum 8 Tahun Bui 

Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop saat membacakan putusan terhadap Juliansyah Dian Prawitra alias Witra, terdakwa kasus perantara jual beli sabu seberat 6,58 gram secara video conference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

MediaUtama | Medan – Juliansyah Dian Prawitra alias Witra (35) dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara video conference di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Lelaki yang bekerja sebagai Tukang Pasang Gypsum ini terbukti secara sah bersalah mengedarkan sabu seberat 6,58 gram.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Juliansyah Dian Prawitra alias Witra dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/12/2020).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata majelis hakim Deson Togatorop.

Setelah Mendengar putusan dari majelis hakim, Juliansyah yang didampingi Penasihat Hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rahmawati SH menyatakan terima.

“Terima pak hakim,” kata terdakwa melalui video conference.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU Agustin Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan pidana penjara selama 6 bulan.

Mengutip dakwaan, JPU Agustin Tarigan  menjelaskan perkara tersebut bermula pada Kamis 9 April 2020 lalu, saat terdakwa dihubungi oleh Andre Syahputra alias Andre (berkas terpisah) dan mengatakan ada yang ingin membeli sabu, lalu terdakwa mengatakan harga satu gramnya Rp650 ribu dan ia punya 7 gram.

Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa langsung pergi menuju Jalan Kampung lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan setibanya di lokasi, terdakwa bertemu dengan Babe (DPO) dan membeli sebanyak 7 gram.

“Setelah terdakwa menerimanya, terdakwa langsung menyerahkan Uang kepada Babe (DPO) sebesar Rp. 4.200.000, yang kemudian terdakwa pergi menuju Rumah tempat tinggal terdakwa. Sekira pukul 14.00 WIB, Andre  datang dan berkata kepada terdakwa “orang nya (maksudnya pembelinya) sudah datang nunggu di Indomaret” lalu sekira pukul 14.05 WIB terdakwa bersama Andre langsung pergi menuju Swalayan Jalan Baru Desa Sukadono Kecamatan Sunggal,” kata JPU.

Setibanya di halaman depan swalayan, lanjut JPU, Andre mempertemukan terdakwa dengan 2 orang lelaki yang belum terdakwa kenal yang menurut Andre keduanya adalah Calon Pembeli.

Lalu tiba-tiba laki-laki tersebut yaitu saksi Arjuna Gaol SImbolon dan saksi Ricardo Sinaga (polisi) langsung menangkap terdakwa dan Andre,  kemudian menyita 14 plastik klip bening tembus pandang yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 6,58 gram.

“Selanjutnya terdakwa dan Andre dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Agustin Tarigan.

 

[MU-01]