MediaUtama | Pematangsiantar – Polisi dikabarkan melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam Studio 21 Miles, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (9/1/2021), malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang di tempat hiburan malam tersebut. Informasi yang dihimpun wartawan, kedua pelaku yakni berinisial E (50) warga Kelurahan Bantan dan R (35).
Bahkan, keduanya disebut-sebut bekerja di Studio 21 tersebut dan kabar nya polisi berhasil menyita puluhan butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar guna pengembangan lebih lanjut.
Terkait hal itu, Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang diminta tanggapannya atas penangkapan kedua pelaku di Studio 21, Senin (11/01/2021) siang, melalui pesan WhatsApp menyarankan agar bertanya langsung kepada Kasat Narkoba, AKP David Sinaga.
“Biar lebih jelasnya langsung kepada kasat narkoba,” tulis Kapolres menjawab konfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga yang juga dikonfirmasi via WhatsApp belum membalas pesan konfirmasi hingga berita ini diturunkan ke redaksi.
[WS]






